PT. JABABEKA,TBK DKK DIGUGAT OLEH AHLI WARIS ALM.SARIMAN BIN MARIIN? ANTINOMI LAW OFFICE PASANG PLANG MAKLUMAT

jurnalis.or.id – Bekasi Jawa Barat, Antinomilo Ovis resmi memasang Plang bersimak lumak pada Kamis 15 September 2022 pemasangan ini berdasarkan penunjukan Antinomilo Ovis sebagai kuasa hukum dari para Ahli Waris, pemasangan ini juga dengan rangka pemberitahuan bahwa objek sengketa luas kurang lebih 2 hektar tersebut sedang dalam perkara sebagai mana gugatan di Pengadilan Negri Cikarang tanggal 12 Agustus 2022.

Dalam keteranganya Dokter Musa Darwin Fane SH. MH. sebagai salah satu advokat dari anti Nomilo Ov mengatakan bahwa objek tanah yang berlokasi di jalan Niaga Raya Desa Mekarmukti Kecamatan Cikarang utara Kabupaten Bekasi Jawa Barat ingin merupakan hak Almarhum Sariman Bin Mari’in,

”Ya pada hari ini tanggal 15 September 2022 kami tim Antinomilo Ovis sebagai hukum daripada tuan Kaman dan kawan kawan sedang melakukan pemasangan rang tanah objek yang terbengkala, ada pun maksud pemasangan yang objek ini adalah upaya semua pihak pihak yang berpegangan dalam keadaan menghargai tidak menjualbeli, ibadah sebagainya kadang objek ini sampai dengan adanya utusan yang berkuatan hukum tetapdan atau perdamaian dengan terhadap pihak, memang secara resmi ini Antinomilo Ovis mendaftarkan perbuatan itu di terima di pengadilan Ingrit Cikarang Tanggal 12 Augustus 2022 dengan membawa pekara 197 tdtd 2022 Cikarang, di harapkan semua pihak yang terlibat dalam perkara ini harus menghargai apa yang kami lakukan ini adalah dalam rangka memperjuangkan dan bertahankan hak hak dari Ahli Waris.” Ujar Musa Darwin Pane, SH, MH selaku Ketua Hukum Advokat Antinomi Law Office.

Rahmat Numat yang di pasangkan di 4 titik lokasi ini di hadiri oleh para Kuasa Hukum perwakilan Ahli waris dan perwakilan saksi.

”Saya atas nama Ahli Waris mewakili keturunan dari 4 buyut Sariman Bin Mari’in yang pertama Mbah Sainem, yang ke 2 Mbah Dani, yang ke 3 Oef Engkung, yang ke 4 Oef Wasan dengan ambil sikap demikian ini adalah jelas bukan ke terpaksaan karena sebelum kami ambil obsesi seperti ini itu udah ambil angka sesuai harapan, tetapi di situ sebagai tidak mendapatkan solusi nah maka untuk terkait ini mohon maaf saya atas nama Ahli Waris saya H. Doyok Sirajak mewakili dari 4 keturan Sariman Mari’in, intinya saya tidak ada niat untuk menyinggung dari saslah satu pihak dengan adanya bersikap demikian ini mudah mudahan ini berakhir saya akan mendapatkan keadilan.” Ujar. H. Doyok Sirajak selaku Perwakilan Ahli Waris.

”Yaitu seluas tanah 2 hektar lebih yang Utara itu perbatasan Mon sampai Gang Sokon sebelah barat jalan sebelah Timur yaitu tanah tuin, sebelah Selatan Jawa Pendul yaitu yang saya tau boad cas boad cas nya itu ngga rubah sampai sekarang belum pernah belikan tanah. ”Carwita selaku Saksi.

Lebih lanjut kuasa hukum menerangkan bahwa semua pihak harus menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

Tonton via Vidio.com

Tonton via Youtube