SENJATA API RAKITAN ILEGAL BUATAN CIPACING BERHASIL DIGAGALKAN

jurnalis.or.id – Kota Bandung, Perdagangan senjata api ilegal berhasil digagalkan oleh jajaran Polrestabes dengan adanya pelaporan dari petugas bandara, petugas argulegulet agen bandara Husein Sastranegara Bandung menemukan barang yang diduga berisi senjata api saat pengecekan menggunakan x-ray pada 11 Oktober 2016 sekitar pukul 04.00 yang dikirim oleh seseorang dari Bandung, paket yang dikirim pelaku menggunakan salah satu jasa pengiriman cabang Cileunyi ini dikirim ke pemesan berinisial MB dengan tujuan daerah Sumenep, Jawa Timur.

“Jadi kronologisnya ada dari salah satu jasa pengiriman melaporkan kepada kita tentang adanya yg di curigai adanya pengiriman senjata api, Sumenep Jawa Timur oleh edaran alamat itu kesadaran kami dapat bekerja sama dengan polres Sumenep meninggalkan kami alamat dan kepada kami berkesan dan berkesan itulah kita kembangkan untuk diwilayah ternyata diepisen ini kepancing, ternyata sebagai penjual dan pembuat senjata api ini.” Ujar Kombes Pol. Winarto selaku Kapolrestabes Bandung.

Setelah dilakukan penyelidikan berhasil terungkap pembuat senjata api tersebut berinisial AB dan MM yang merupakan warga daerah Cipacing Kabupaten Sumedang dan berikut barang bukti yang diamankan oleh Polrestabes Bandung. Tersangka kini dijerat dengan pasal 1 UU Darurat Tahun 1952 dengan ancaman diatas 5 Tahun penjara.

Tonton via youtube