Polisi Jepara, Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan dan Percobaan Pemerkosaan

Polisi Jepara, Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan dan Percobaan Pemerkosaan

Jurnalis.or.id | Jepara, 25 Januari 2025 – Kepolisian Resor Jepara – Polres Jepara berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan dan percobaan pemerkosaan, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 di Hutan Jati Sembrung Turut, Desa Gelang, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.

Identitas Pelaku, Nama: AHS Umur: 25 tahun, Alamat: Dukuh Karong, RT 03 RW 01, Desa Tunahan, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara

Kronologi Kejadian, Pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, pelaku datang ke warung kopi milik korban di Tempat Wisata Air Terjun Songgolangit, Desa Bucu, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.

Pelaku kemudian merayu korban untuk mengantarkan ke tempat saudaranya. Setelah itu, pelaku membekap korban, mencekik, dan menarik korban ke dalam hutan. Pelaku kemudian mengambil sepeda motor Honda Vario 125 K-2874-FJ milik korban.” Ungkap Wakapolres Edy Sutrisno.

Melalui Konferensi Pers Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno Mewakili Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso.” Jum’at 23 Januari 2025.

Tentang Barang Bukti, 1 (satu) STNK SPM Honda Vario 125 K-2874-FJ, 4 (empat) lembar surat keterangan BPKB dalam agunan di BMT Alhikmah Semesta, 1 (satu) unit SPM Honda Supra X tanpa dilengkapi plat nomor, 1 (satu) unit SPM Honda Vario 125 K-2874-FJ.

Pasal dan Ancaman Hukuman. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP Ayat (1) tentang Pencurian yang Didahului, Disertai, dan Diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.” Kata Kasat Reskrim Jepara.

Hal ini disampaikan Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno, didampingi AKP M. Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna di Mapolres Setempat.” Terangnya.

“Keterangan Tambahan, Pelaku adalah narapidana yang kabur dari Lapas Pati pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025. Pelaku adalah residivis yang telah melakukan tindak pidana sebelumnya. “Pelaku juga melakukan perbuatan cabul anak di Lebak Pakisaji pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025.

Pelaku juga melakukan penganiayaan dan perusakan di Desa Tunahan, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2025. Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP
M. Faisal Wildan Umar Rela.” Ungkap nya.

(Toni)

Pos terkait