Pencurian Mesin Traktor di Jepara Terungkap, Pelaku Berasal dari Cianjur

Pencurian Mesin Traktor di Jepara Terungkap, Pelaku Berasal dari Cianjur

Jurnalis.or.id // Polres Jepara, 30 Mei 2025 – Polres Jepara berhasil mengamankan 14 unit mesin diesel Kubota dan menangkap 2 pelaku pencurian. Dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya pada malam hari setelah mencari target pada siang hari.

Modus Operandi

Pelaku mencari target di area pertanian dan memantau aktivitas petani pada siang hari. Kemudian, pada malam hari, pelaku melakukan pencurian dengan mencopot mesin diesel dari traktor yang terparkir dan membawanya pergi menggunakan mobil.

Barang Bukti dan Tersangka

Polres Jepara telah mengamankan 17 barang bukti berupa traktor yang dicuri. Dua tersangka yang ditangkap berasal dari wilayah Cianjur, Jawa Barat, yaitu AS, CU, dan HO. Mereka diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun dengan Pasal 363 KUHP Ayat 1 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

Kerja Sama dengan Masyarakat

AKP Wildan Umar Rela, Kasat Reskrim Polres Jepara, meminta masyarakat yang merasa menjadi korban pencurian untuk memeriksa barang bukti di Polres Jepara. Beliau juga menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya di beberapa kecamatan, termasuk Keling, Kembang, dan Kota, serta di wilayah lain di Jawa Tengah.

Pengakuan Tersangka

Tersangka mengakui melakukan pencurian sejak bulan April hingga Mei 2025, dengan total lebih dari 15 tempat kejadian perkara (TKP). Mereka menjual traktor curian ke wilayah Jawa Barat dengan harga Rp 3-4 juta per unit, tergantung kondisi mesin.

Editor: Toni, Kontributor Independen

Pos terkait