Langkah Samsat Jepara dan Kepolisian Cegah Pungli dan Percaloan Saat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Langkah Samsat Jepara dan Kepolisian Cegah Pungli dan Percaloan Saat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Jurnalis.or.id // Untuk mencegah adanya praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan pada program pemutihan pajak kendaraan bermotor, Kantor UPPD Samsat Kabupaten Jepara bersama Kepolisan Resor Jepara sepakat meluncurkan sejumlah langkah teknis

Kasat Lantas Polres Jepara AKP Dionisius Yudi Christiano, STK, SIK, MH. mengatakan, pihaknya telah membuat langkah mitigasi dalam mencegah adanya praktik pungutan liar dan percaloan

“Salah satunya dengan membuat spanduk himbauan yang dipasang di sejumlah titik di lingkungan Kantor Samsat Kabupaten Jepara. Hal itu dilakukan agar masyarakat lebih paham dan sadar dengan praktik-praktik yang dapat merugikan mereka sendiri dan negara,” kata AKP Dion, Kamis (17/4/2025).

Selain pemasangan spanduk, dari Kepolisian Resor Jepara juga menerjunkan personel Propam guna mengawasi secara langsung jalannya pelayanan kepada masyarakat di kantor Samsat Jepara.

“Kami sudah menurunkan anggota Propam untuk berjaga di Samsat Jepara. Tujuannya jelas, mengawasi dan mengantisipasi kemungkinan adanya pungli, Jika ada masyarakat atau wajib pajak merasa dimintai uang yang tidak sesuai dengan jumlah yang tertera di catatan notis pajak, silakan langsung melapor ke anggota Propam yang ada di lokasi,” sambungnya

AKP Dion mengungkapkan, bahwa disediakan juga loket pengaduan dan pusat informasi di sebelah kanan kantor samsat Kab. Jepara, disitu masyarakat bisa mendapatkan informasi secara menyeluruh terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

“Kami berupaya semaksimal mungkin agar pelayanan masyarakat di Samsat berjalan transparan, baik dari unsur kepolisian, Dispenda, maupun Jasa Raharja serta dari Bank Jateng. Semua mengacu pada SOP dan tarif resmi PNBP yang tertera di notis pajak,” ungkapnya. (18/4/25).

Ia juga menjelaskan adanya lonjakan jumlah wajib pajak terjadi akibat kebijakan Gubernur Jawa Tengah Nomor Kep:100.3.3.1/87 tanggal 24 Maret 2025 tentang Pembebasan Tunggakan atas Pokok dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor, Antusiasme masyarakat sangat tinggi, sehingga kami melakukan penambahan sarana dan prasarana diantaranya penambahan kursi tempat duduk secara manual agar masyarakat saat menunggu merasa nyaman, Kami tetap komitmen memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, pungkasnya.

(AR-Samsat Jepara)

Editor: Toni, Kontributor Independen

Pos terkait