
Kejaksaan Negeri Jepara Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kredit Usaha Rakyat dan Kredit Usaha Pedesaan pada Bank Plat Merah
Jurnalis.or.id // Jepara, 10 Juni 2025 – *SPRINT: Kasus Korupsi Kredit Usaha Rakyat dan Kredit Usaha Pedesaan Bank Plat Merah*
Kejaksaan Negeri Jepara (Kajari), RA.Dhini Ardhany, SH, MH menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA), dan Kredit Usaha Pedesaan (KUPEDES) pada Bank Plat Merah (BUMN) tahun 2023-2024. Tersangka yang ditetapkan adalah Ade Wirya Purbaya (AWP), mantan Mantri pada Bank Plat Merah tahun 2021-2024.
_Dasar Penetapan Tersangka_
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Nomor: Print-405/M.3.32/Fd.2/04/2025 tanggal 22 April 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/M.3.32/Fd.2/06/2025 tanggal 10 Juni 2025.
_Apa yang Terjadi?_
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Ade Wirya Purbaya (AWP) diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menawarkan kepada nasabah untuk memperbaiki kolektibilitas pinjaman tunggakan dengan cara perlunasan melalui realisasi ulang menggunakan nama debitur kedua (pasangannya) atau nama kerabat. Tersangka kemudian memprakarsai pinjaman dimaksud dan menguasai uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
_Bagaimana Prosesnya?_
Tersangka Ade Wirya Purbaya (AWP) diduga melakukan beberapa tindakan melawan hukum, termasuk:
– Menawarkan kepada nasabah untuk memperbaiki kolektibilitas pinjaman tunggakan dengan cara perlunasan melalui realisasi ulang menggunakan nama debitur kedua (pasangannya) atau nama kerabat.
– Memprakarsai pinjaman dimaksud dan menguasai uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
– Memberikan informasi yang tidak benar kepada nasabah tentang proses peminjaman dan menguasai buku tabungan dan kartu debit nasabah.
_Siapa yang Terlibat?_
Tersangka Ade Wirya Purbaya (AWP) adalah mantan Mantri pada Bank Plat Merah tahun 2021-2024.
_Kapan dan Di Mana?_
Kasus ini terjadi pada tahun 2023-2024 di Bank Plat Merah (BUMN) kantor cabang Jepara.
_Mengapa?_
Tersangka Ade Wirya Purbaya diduga melakukan tindak pidana korupsi karena ingin memperoleh keuntungan pribadi dengan cara menguasai uang nasabah.
_Kerugian Negara_
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi potensi kerugian keuangan negara sekira Rp 858.643.456,- (Delapan Ratus Lima Puluh Delapan Juta Enam Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Lima Puluh Enam Rupiah).” Kata Kasi Pidsus Ahmad Zaim, SH, MH.
_Tindakan Selanjutnya_
Tersangka Ade Wirya Purbaya (AWP) akan ditahan selama 20 hari di Rutan Jepara berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print 01/M.3.32/Fd.2/06/2025 tanggal 10 Juni 2025. Penyidik masih akan melakukan pengembangan guna menemukan tersangka lain dalam tindak pidana korupsi tersebut.
_Pasal yang Dilanggar_
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kejaksaan Negeri Jepara berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.” Ungkap Kasi Intel Juniardi Windraswara, SH, MH.
Press release Kejaksaan Negeri Jepara
Jepara, 10 Juni 2025
Editor: Toni, Kontributor Independen