Kades Merbuh Kendal Diduga Melanggar Transparansi dan Mengancam Wartawan

Kades Merbuh Kendal Diduga Melanggar Transparansi dan Mengancam Wartawan

Jurnalis.or.id | Kendal, Sabtu 18 Januari 2025 – Kepala Desa Merbuh, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, diduga melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14/2008. Pelanggaran tersebut terkait proyek pembangunan senderan/saluran yang tidak memasang papan informasi proyek.

Menurut sumber, proyek tersebut mendapatkan anggaran tahun 2024, namun sampai saat ini belum selesai dan tidak ada papan informasi publik. Hal ini melanggar Perpres No. 54/2010 dan No. 70/2012.

Selain itu, Kades Merbuh juga diduga mengancam wartawan dan LSM dengan menyebutkan nama tokoh Cangkiran. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk penghinaan profesi dan pekerjaan.

Komentar Pihak Terkait
“Kami akan melaporkan kejadian ini ke pihak terkait dan menempuh jalur hukum,” kata Dien, Ketua LPKPK Komcab Kendal.

“Kami akan melaporkan ke camat, bupati dan menempuh jalur hukum,” tambah Zaenul, Pimred Media Update 87.

Kades Merbuh diduga melanggar transparansi proyek. Tidak memasang papan informasi proyek. Mengancam wartawan dan LSM. Melanggar Undang-Undang KIP No. 14/2008.

Sumber : Media Update 87.

Pos terkait