jurnalis.or.id – Jumat, 09 Agustus 2024 Para Kuasa Hukum PT. Dunia Milik Bersama (DUMIB) pada Antinomi Law Office yaitu Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., Assoc. Prof. Dr. Sahat Maruli T. Situmeang, S.H., M.H., Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H., M.H., Reno Fritz Rumuru Bali, S.H., Firda Rosyida, S.H., dan Monika Salsabilla, S.H., mengundang Ketua DPRD Kabupaten Cirebon untuk hadir memberikan klarifikasi terkait permasalahan Pembangunan Revitalisasi Bangunan Pasar Jungjang di Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon yang hingga sampai dengan saat ini belum terselesaikan.
PT. Dunia Milik Bersama (DUMIB) merupakan Investor sekaligus pengembang atas pembangunan revitalisasi bangunan pasar Jungjang yang terletak di Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Pembangunan revitalisasi bangunan pasar Jungjang ini sudah dilaksanakan sejak Februari 2018 dan merupakan kerjasama antara Pemerintah Desa Jungjang di Kabupaten Cirebon dengan PT. Dunia Milik Bersama (DUMIB) berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Desa Jungjang Dengan PT. Dunia Milik Bersama (DUMIB) Nomor : 001A/SPK-PDJ/KW-INV/II 2018 Tentang Kerjasama Pemanfaatan Bangun Guna Serah Berupa Revitalisasi Bangunan Pasar Desa Jungjang Kecamatan Arjawinangun Yang Dimohon Oleh PT. DUMIB tertanggal 7 Februari 2018 dan Adendum Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor : 001A/SPK-PDJ/KW-INV/II 2018 Antara Pemerintah Desa Jungjang Dengan PT. Dunia Milik Bersama (DUMIB) Atas Kerjasama Pemanfaatan Bangun Guna Serah Berupa Revitalisasi Bangunan Pasar Desa Jungjang Kecamatan Arjawinangun tertanggal 26 April 2023.
Permasalahan yang terjadi atas pembangunan revitalisasi bangunan pasar Jungjang ini bermula pada sekitar bulan Mei tahun 2021 yang diduga dikarenakan terdapat oknum-oknum yang diduga memiliki kepentingan untuk menghambat dan membatalkan pembangunan revitalisasi pasar Jungjang karena dengan demikian ada oknum-oknum tertentu yang memperoleh keuntungan atas batalnya pembangunan pasar tersebut, yang diduga dilakukan dengan cara menyebarkan berita bohong (hoax), melakukan provokasi-provokasi kepada para pedagang serta menghalang-halangi aktifitas pembangunan revitalisasi secara melawan hukum, padahal segala legalitas maupun perijinan yang berkaitan dengan revitalisasi pasar tersebut telah bersesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Dengan adanya peristiwa tersebut PT. DUMIB bertekad untuk merampungkan revitalisasi Pembangunan Pasar Jungjang dan telah berupaya untuk melakukan musyawarah dengan difasilitasi oleh berbagai pihak penyelenggara pemerintahan dari tingkat Desa seperti Kepala Desa Jungjang Kabupaten Cirebon, BPD Desa Jungjang, Tokoh Masyarakat Desa Jungjang, Camat Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon, sampai dengan tingkat legislatif kabupaten Cirebon yakni Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cirebon dan eksekutif Kabupaten Cirebon yaitu Bupati Kabupaten Cirebon, akan tetapi dalam permasalahan ini Ketua DPRD Kabupaten Cirebon (H. MOHAMMAD LUTHFI, S.T., M.Si) dan pihak-pihak lainnya justru diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang sifatnya mengambil keuntungan atas terhambatnya penyelesaian Pembangunan revitalisasi pasar dimaksud.
Salah satu kuasa hukum PT. DUMIB Advokat Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H., M.H. menyampaikan bahwa itikad baik klien kami adalah menuntaskan Pembangunan revitalisasi pasar Jungjang sampai dengan selesai. Dengan selesainya revitalisasi pembangunan pasar Jungjang akan berdampak positif baik terhadap pemasukan kepada negara maupun pertumbuhan ekonomi rakyat, siapapun anasir-anasir yang diduga bermaksud untuk menghalangi pembangunan pasar dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum, ujar Ucok Rolando, yang merupakan Advokat anggota PERADI dan eks aktivis GMNI ini.