
BNN Jateng Ungkap Rantai Narkoba Sabu, Ekstasi, Ganja, hingga Tembakau Gorila: Selamatkan Ribuan Jiwa!
Jurnalis.or.id || Semarang, 19 Maret 2025 – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah kembali menunjukkan keberhasilannya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Dalam periode Januari hingga Maret 2025, BNN Jateng berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba yang melibatkan berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ekstasi, ganja, hingga tembakau gorila. Tidak hanya itu, operasi ini juga berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari jeratan narkoba.
Operasi Pengungkapan Kasus Narkoba di Jawa Tengah
Kasus Sabu dan Ekstasi di Kota Tegal
Pada Kamis, 2 Januari 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, BNN Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan BNN Kota Tegal berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 22,31 gram dan ekstasi sebanyak 62 butir. Barang bukti ini disita dari tersangka berinisial BA als INOT, seorang bandar narkoba di Kota Tegal, bersama dengan pacarnya BNA dan sopirnya MS. Ketiganya ditangkap di beberapa lokasi, termasuk Hotel Karlita dan Mess Orange Resto & VIP Karaoke di Kota Tegal. BA als INOT sendiri merupakan residivis kasus narkotika.
Kasus Sabu, Tembakau Gorila, dan Psikotropika di Kabupaten Kendal
Rabu, 8 Januari 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, BNN Jateng berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 15,58 gram, tembakau gorila 33,31 gram, dan pil psikotropika berlogo “Y” sebanyak 238 butir. Tersangka MHR dan SAN ditangkap di Kabupaten Kendal. Keduanya diduga bekerja dalam satu jaringan yang dikendalikan oleh narapidana LP Kedungpane Semarang.
Kasus Sabu di Kabupaten Pemalang
Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, BNN Jateng bersama BNN Kabupaten Batang berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 23,76 gram. Tersangka S als GENDING ditangkap di depan sebuah barber shop di Kabupaten Pemalang. Dari pengembangan kasus, terungkap bahwa S als GENDING bekerja sama dengan narapidana LP Kota Tegal.
Kasus Ganja di Kota Surakarta
Kamis, 24 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, BNN Jateng bersama BNN Kota Surakarta dan Bea Cukai berhasil mengungkap peredaran ganja seberat 43,51 gram. Tersangka RWA dan LDY membeli ganja melalui Instagram dan mengirimkannya via jasa ekspedisi.
Kamis, 24 Februari 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, BNN Jateng bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 3,19 gram dan ekstasi 5 butir. Tersangka SW membeli narkoba tersebut dari Medan dan mengirimkannya via jasa ekspedisi.
Rabu, 3 Maret 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, BNN Jateng bersama BNN Kabupaten Batang dan Bea Cukai berhasil mengungkap peredaran ganja seberat 1,8 kg dan sabu 2,11 gram. Tersangka BJ dan BS ditangkap di sebuah rumah kost di Kota Pekalongan.
7. Kasus Sabu di Kota Semarang
Kamis, 6 Maret 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, BNN Jateng bersama Direktorat Intelijen BNN RI dan Bea Cukai berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 316,7 gram. Tersangka MIS asal Palembang ditangkap setelah turun dari bus di Kota Semarang.
Operasi gabungan ini tidak hanya berhasil mengungkap peredaran narkoba, tetapi juga menyelamatkan 3.414 jiwa dari bahaya narkotika. Barang bukti yang berhasil disita antara lain ganja 1,8 kg, sabu 381,65 gram, tembakau gorila 33,31 gram, ekstasi 67 butir, dan pil psikotropika 328 butir, dengan total nilai mencapai Rp624 juta.
Pada hari ini, BNN Jateng juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, termasuk sabu 343,50 gram, ganja 1.836,98 gram, dan ekstasi 60 butir. Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat.
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah menyatakan, “Operasi ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam memerangi narkoba. Kami akan terus berupaya melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan memutus rantai peredaran gelap narkoba di Jawa Tengah.”
Dengan kerja sama antarinstansi yang solid, BNN Jateng berharap dapat terus menekan angka peredaran narkoba dan menyelamatkan lebih banyak jiwa di masa mendatang.
Kepala BNN Jawa Tengah