Cirebon, Dugaan pengeroyokan, penganiayaan dan/atau perbuatan tidak menyenangkan yang dialami anak dari Direktur PT. Dumib yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat Desa Jungjang ini terjadi pada hari Kamis, 07 November 2024 sekira pukul 13.00 WIB di sekitar Jl. Ki Hajar Dewantoro, Jungjang, Kec. Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
Peristiwa ini diduga terjadi pada saat Direktur PT. DUMIB dan korban sedang menyapa para pedagang pasar jungjang sekaligus melakukan monitoring terhadap Objek Revitalisasi Pasar Jungjang di Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon yang sudah mengalami kerusakan dikarenakan proses revitalisasi pasar tersebut diduga disegel (blokir) secara sepihak oleh pemerintah desa jungjang selama kurang lebih 1 tahun 2 bln.
Saat menyambangi lokasi revitalisasi pada hari Kamis, 07 November 2024 Direktur PT. DUMIB dan korban sempat berkeliling menemui para pedagang yang terimbas atas dugaan pemblokiran sepihak yang diduga dilakukan oleh pemerintah desa jungjang, pada saat berkeliling sekira pukul 12.00 WIB di lokasi pasar secara tiba-tiba Direktur PT. DUMIB dan korban didatangi oleh oknum pemerintah desa bersama-sama dengan oknum-oknum lainnya yang menyatakan dirinya sebagai pedagang yang menolak revitalisasi pasar jungjang sebanyak kurang lebih 10 orang sambil diduga meneriakan ujaran-ujaran kebencian terhadap Direktur PT DUMIB, meminta keterangan dari PT. DUMIB terkait pemasangan plang maklumat yg terpasang di pintu selatan pasar jungjang yang kemudian Direktur PT. DUMIB menanggapinya dengan menyampaikan kepada oknum-oknum tersebut untuk bersurat ke alamat yang sudah tercantum dalam plang maklumat yang sudah terpasang.
Keadaan sempat mereda dan Direktur PT. DUMIB melanjutkan kegiatannya untuk mengunjugi para pedagang lainnya yang turut terkena imbas atas dugaan pemblokiran sepihak revitalisasi pasar tersebut, kemudian sekira pukul 12.30 WIB pada saat Direktur PT. DUMIB dan korban sedang berada dirumah salah satu warga secara tiba-tiba kembali digerudug oleh oknum pemerintah Desa Jungjang yang diduga bernama Radi yang juga diduga mengomandoi oknum-oknum lainnya yang menyatakan dirinya sebagai pedagang yang menolak revitalisasi sambil kembali diduga meneriakan ujaran kebencian dan meminta untuk Direktur PT. DUMIB keluar dari rumah warga tersebut, yang kemudian Direktur PT. DUMIB mengajak untuk berbicara di Polsek Arjawinangun.
Sesampainya di Polsek Arjawinangun, anak dari Direktur PT. DUMIB yang menjadi korban atas dugaan pengeroyokan, penganiayaan dan/atau perbuatan tidak menyenangkan ini keluar dari polsek untuk melihat situasi dan kondisi yang ada diluar, akan tetapi pada saat korban sedang berada diluar, rombongan dari oknum pemerintah desa yang diduga bernama Radi serta oknum pedagang Bernama Mustasir dan Idawati diduga secara bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana pengeroyokan, penganiayaan dan/atau perbuatan tidak menyenangkan terhadap korban yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan lebam-lebam. Atas adanya peristiwa tersebut, kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit untuk segera dilakukan visum dan kemudian dilakukan mediasi antara para pelaku dan korban di Polsek Arjawinangun.
Atas hasil mediasi tersebut kemudian pelaku yang diduga bernama Radi, Mustasir dan Idawati mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban atas perbuatan yang telah mereka lakukan serta bersedia untuk mengganti biaya pengobatan dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan tersebut
kembali kepada korban maupun kepada pihak lainnya.
Para Kuasa Hukum PT. DUMIB pada Antinomi Law Office, Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., Assoc. Prof. Sahat Maruli T. Situmeang, S.H., M.H., Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H., dan Reno Fritz Rumuru Bali S.H. mengingatkan agar Radi, Mustasir dan Idawati atau pihak manapun tidak boleh melakukan perbuatan melawan hukum dan mengulangi kembali kejadian ini dan apabila kejadian seperti ini terulang kembali maka kami tidak akan segan-segan untuk melakukan proses hukum berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Salah satu kuasa Hukum PT. DUMIB, Ucok Rolando Parulian Tamba,S.H., M.H. mengatakan, bahwa peristiwa yang terjadi patut diduga adalah suatu perbuatan eigenrichting yaitu Perbuatan tindak pidana main hakim sendiri, itu merupakan perbuatan sewenang- wenang terhadap orang lain, dan kami selaku kuasa hukum akan mencadangkan upaya hukum terhadap oknum-oknum yang diduga melawan hukum tersebut.
“Tidak boleh orang berbuat semaunya secara melawan hukum dalam sebuah negara hukum, dan bilamana itu terjadi penegakan hukum perlu dilakukan agar orang yang berbuat jera dan dapat dijadikan pelajaran bagi warga negara lainnya untuk tidak berbuat semaunya secara melawan hukum”, ujar Ucok
Rolando yang merupakan Advokat DPC PERADI kota Bandung.
Sumber: Dokumen Rilis Kuasa Hukum PT. DUMIB pada Antinomi Law Office