Kapolda Jabar: Knalpot Bising Bisa Picu Konflik Sosial

jurnalis.or.id, Penggunaan knalpot non standar tak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial. Hal itu ditegaskan Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, dalam rilis resmi penertiban knalpot bising di wilayah hukum Polda Jawa Barat, Rabu (18/2/2026)

Irjen Rudi Setiawan menjelaskan, dari aspek sosial, suara bising yang ditimbulkan knalpot non standar kerap menimbulkan gesekan antarwarga.

“Knalpot bising ini sering memicu konflik antarindividu, bahkan bisa berkembang menjadi konflik antarkelompok atau antarkampung. Ini yang ingin kita cegah sejak dini,” ujarnya.

Selain aspek sosial, penertiban juga mempertimbangkan aspek higienis atau kesehatan. Untuk kendaraan bermotor berkapasitas 80–175 cc, ambang batas kebisingan maksimal 80 desibel (dB). Sedangkan untuk kendaraan di atas 175 cc, batas maksimalnya 83 dB.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menambahkan bahwa knalpot non standar umumnya menghasilkan tingkat kebisingan dan polusi lebih tinggi dibanding knalpot standar pabrikan.

“Ini bukan sekadar soal suara keras, tapi juga dampak kesehatan dan kenyamanan masyarakat. Banyak laporan warga yang terganggu, terutama pada malam hari,” katanya.

Ia memastikan, jajaran lalu lintas akan terus melakukan razia secara berkala, khususnya pada akhir pekan dan jam-jam rawan.

Bandung, 18 Februari 2026

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Asepdhalank

Pos terkait