jurnalis.or.id – Kota Bandung, Dalam rangka menjalankan tugas, peran dan fungsi Organisasi Advokat Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Advokat Indonesia atau Peradi Kota Bandung menggelar ujian profesi advokat tahun 2021, kegiatan yang digelar di Gedung Graha Kadin Kota Bandung ini diikuti oleh 18 orang peserta dari berbagai daerah di Jawa Barat, dalam penilaian ujian para peserta harus memenuhi kriteria penilaian yang menjunjung tinggi kualitas.
“Kita harus selenggarakan dalam rangka menjalankan tugas dan peran fungsi Organisasi Advokat pesertanya hari ini ada18 orang ada dari berbagai wilayah khususnya Jawa Barat, nah di sini juga hadir dari pihak DPN.” Ujar Dahman Sinaga, S.H. selaku Ketua Bidang UPA Peradi Kota Bandung.
Untuk dapat mengikuti ujian profesi advokat ini para peserta harus dinyatakan lulus dari Pendidikan Khusus Profesi Advokat atau PKPA.
“Pertama ya untuk melakukan ujian profesi advokat dalam hal ini disikat upah yang tadi disampaikan itu adalah sebagai tanggung jawab Organisasi Advokat fungsi dan perannya itu di dalam seluruh wilayah itu ada proses yang memang harus dilalui, pertama adalah syaratnya itu dia harus lulus PKPA yaitu Pendidikan Khusus Profesi Advokat karena kita mengetahui bahwa advokat sekarang ini sangat menjamur orang lebih memahami menjunjung tinggi jumlah, yaitu tetapi saat ini dan hingga sekarang mulai dari tahun 2015 hingga saat ini 2021 Peradi RBA masih menjunjung dan memegang teguh terkait dengan kualitas daripada advokat.” Ujar Lamria Siagian, S.H., M.H. selaku Wasekjend DPN Peradi RBA.
“Untuk hasil sebenarnya kita untuk menjunjung tinggi profesi advokat adalah tentang kejujuran, kejujuran dan kredibilitas nah untuk hasil saya doakan semoga ya lulus semua dan banyak pada sukses semua.” Ujar Dicky Aditya Nugraha, S.H. selaku Ketua panitia.
Kegiatan ujian profesi advokat secara tatap muka yang dilaksanakan pada hari Sabtu pagi 29 Mei 2021 ini tetap menerapkan protokol kesehatan.
Tonton via vidio.com
Tonton via youtube